PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PENYESUAIAN/INPASSING JABATAN FUNGSIONAL PEMBIMBING KEMASYARAKATAN DAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PEMBIMBING KEMASYARAKATAN

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Kementerian
Subjek: Peraturan Menteri
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.