PERATURAN BERSAMA MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA DAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2015 NOMOR 26 TAHUN 2015 TENTANG PELAKSANAAN PENUTUPAN KONTEN DAN/ATAU HAK AKSES PENGGUNA PELANGGARAN HAK CIP

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Kementerian
Subjek: Peraturan Menteri
Lembaga: ,

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.