PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR: 03 TAHUN 2015 TENTANG PROSEDUR PEMBELIAN TENAGA LISTRIK DAN HARGA PATOKAN PEMBELIAN TENAGA LISTRIK DARI PLTU MULUT TAMBANG, PLTU BATUBARA, PLTG/PLTMG, DAN PLTA OLEH PT PERUSAHAAN L

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Kementerian
Subjek: Peraturan Menteri
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.