PERATURAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2016 TENTANG PENGANGKATAN DOSEN TETAP BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN NEGERI DAN DOSEN TETAP PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN SWASTA

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Kementerian
Subjek: Peraturan Menteri
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.