PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2023 TENTANG PEMBERIAN KUASA DAN PENDELEGASIAN WEWENANG KEPADA PEJABAT TERTENTU UNTUK MENANDATANGANI NASKAH DINAS DI BIDANG SUMBER DAYA MANUSIA APARATUR SERTA PENUNJUKKAN PELAKSANA TUGAS D

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Kementerian
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.