PERATURAN MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2022 TENTANG TATA CARA PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI  NEGERI BUKAN BENDAHARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN  DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PERATURAN MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2022 TENTANG TATA CARA PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Kementerian
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.