PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 42 TAHUN 2022 TENTANG HAK KEUANGAN DAN FASILITAS BAGI SEKRETARIS EKSEKUTIF DAN TENAGA AHLI PADA SEKRETARIAT EKSEKUTIF KOMITE PENGARAH REFORMASI BIROKRASI N

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Kementerian
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.