SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 4 TAHUN 2002 TENTANG PEJABAT PENGADILAN YANG MELAKSANAKAN TUGAS YUSTISIAL TIDAK DAPAT DIPERIKSA, BAIK SEBAGAI SAKSI ATAU TERSANGKA KECUALI DITENTUKAN OLEH UNDANG-UNDANG

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Lembaga Pemerintah Non Kementerian
Subjek: SEMA
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.