PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 2021 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NOMOR 54 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PELAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DAN HARTA KEKAY

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Kementerian
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.