PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 48 TAHUN 2021 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 16/M-DAG/PER/6/2011 TENTANG LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK (LPSE) KEMENTERIAN PERDAGANGAN DAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NO

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Kementerian
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.