PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR PM 68 TAHUN 2021 TENTANG TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Kementerian
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.