PERATURAN MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2021 TENTANG PELAKSANAAN KESAMAPTAAN JASMANI BAGI PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA DAN KESEGARAN JASMANI BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN YANG BERSTATUS SEBAGAI PENYANDANG D

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Kementerian
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.