PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 2021 TENTANG PELAKSANAAN PERJANJIAN PENDAHULUAN JUAL BELI ATAU PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI UNTUK RUMAH UMUM DAN SATUAN RUMAH SUSUN UMUM

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Kementerian
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.