PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2021 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN KONSULTASI PUBLIK DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Kementerian
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.