PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 57 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 5 TAHUN 2OO5 TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DI BIDANG PEMBIAYAAN SEKUNDE

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Pusat
Subjek: PP
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.