PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 66 TAHUN 2OO7 TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK PENDTRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DI BIDANG PEMBIAYAAN INFRAS

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Pusat
Subjek: PP
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.