PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 41 TAHUN 2020 TENTANG PENGALIHAN PEGAWAI KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI MENJADI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Pusat
Subjek: PP
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.