PERATURAN MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2020 TENTANG MEKANISME PENCATATAN BARANG MILIK NEGARA HASIL PENGADAAN KE DALAM SISTEM INFORMASI MANAJEMEN DAN AKUNTANSI BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASI

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Kementerian
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.