PERATURAN MENTERI PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF/KEPALA BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2020 TENTANG PENDELEGASIAN KEWENANGAN PERIZINAN BERUSAHA SEKTOR PARIWISATA KEPADA KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Kementerian
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.