PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 2020 TENTANG PENYESUAIAN JANGKA WAKTU MANFAAT PERLINDUNGAN JAMINAN SOSIAL SEBELUM BEKERJA BAGI CALON PEKERJA MIGRAN INDONESIA SELAMA BENCANA NONALAM PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASES 2019

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Kementerian
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.