PERATURAN MENTERI PARIWISATA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF NOMOR PM.53/HM.001/MPEK/2013 TENTANG STANDAR USAHA HOTEL

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Kementerian
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.