PERATURAN MENTERI PARIWISATA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2019 TENTANG PENCABUTAN ATAS PERATURAN MENTERI PARIWISATA NOMOR 12 TAHUN 2018 TENTANG PENGANGKATAN DOSEN TETAP NON PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA PERGURUAN TINGGI PARIWISATA DI LINGKUNGAN KEMENTERIA

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Kementerian
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.