PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR P.69/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 TENTANG TATA CARA PENETAPAN PETA INDIKATIF ARAHAN PEMANFAATAN HUTAN PADA KAWASAN HUTAN PRODUKSI YANG TIDAK DIBEBANI IZIN UNTUK USAHA PEMANFAATAN HAS

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Kementerian
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.