PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28/PERMEN-LP/2019 TENTANG TATA CARA PENGANGKATAN PEGAWAI NEGARI SIPIL DALAM JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR MUTU HASIL PERIKANAN MELALUI PENYESUAIAN (INPASSING)

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Kementerian
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.