PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 37 TAHUN 2019 TENTANG STANDAR INDUSTRI HIJAU UNTUK INDUSTRI PENYAMAKAN KULIT DARI SAPI, KERBAU, DOMBA, DAN KAMBING

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Kementerian
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.