PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN NOMOR 21 TAHUN 2015 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BIDANG PELATIHAN KERJA

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Kementerian
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.