PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN NAMA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN MALUKU TENGGARA BARAT MENJADI KANTOR PERTANAGAN KABUPATEN KEPULAUAN TANIMBAR PROVINSI MALUKU

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Kementerian
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.