KEPUTUSAN GUBERNUR PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR : 3/2003 TENTANG PENINJAUAN KEMBALI HARGA JUAL TERTINGGI (HTP) MINYAK TANAH DI PANGKALAN WILAYAH PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Daerah
Perda: DKI Jakarta

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.