PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 152 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 92 TAHUN 2012 TENTANG PEGAWAI TIDAK TETAP

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Daerah
Perda: DKI Jakarta

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.