PERATURAN DIREKTUR JEMDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR : 02 /BC/2005 TENTANG ASURANSI YANG DPAT DITERIMA UNTUK PENGAMANAN TRANSAKSI PERDAGANGAN INTERNASIONAL SEBAGAI KOMPONEN NILAI PABEAN UNTUK PENGHITUNGAN BEA MASUK

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Lembaga Pemerintah Non Kementerian
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.