Surat Edaran Nomor: SE-03/BC/2003 Tentang Penegasan Pengertian Barang Modal dan Peralatan/Peralatan Pabrik sebagaimana Dimaksud dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 Tentang Kawasan Berikat

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Lembaga Pemerintah Non Kementerian
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.