KEPUTUSAN KEPALA PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN NOMOR: KEP-13/1.02.2/PPATK/02/08 TENTANG PEDOMAN IDENTIFIKASI TRANSAKSI KEUANGAN MENCURIGAKAN TERKAIT PENDANAAN TERORISME BAGI PENYEDIA JASA KEUANGAN

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Lembaga Pemerintah Non Kementerian
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.