Pasal 65 - Pendidikan dan Kebudayaan
1
Pemerintah Republik Indonesia
2022
Explanation of Regulations
Amends/Revokes Regulations
Amended/Revoked by Regulations
(1) Pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan dapat dilakukan melalui Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.