Bagian Keempat

  1
By Admin Regulasip Posted on Mar 1, 2026
In Category - Buku
Pemerintah Republik Indonesia Pemerintah Republik Indonesia 2022


Explanation of Regulations
List of Contents
Pasal 26 - UMUM
Pasal 27 - Kelautan dan Perikanan
Untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat terutama Pelaku Usaha dalam mendapatkan Perizinan Berusaha dari sektor pertanian, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang ini mengubah, menghapus, atau menetapkan pengaturan baru beberapa ketentuan
Read More
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan
Untuk memberikan kemudahan bagr masyarakat terutama Pelaku Usaha dalam mendapatkan Penzinan Berusaha dan kemudahan persyaratan investasi dari sektor kehutanan, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mengubah, menghapus, atau menetapkan pengaturan baru.
Read More
Pasal 36 - Pasal 35 huruf (a)
Pasal 37 - Pasal 35 huruf (b)
Untuk memberikan kemudahan b"gi masyarakat terutama Pelaku Usaha dalam mendapatkan Perizinan Berusaha dari sektor energi dan sumber daya mineral, Peraluran Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mengubah, menghapus, atau menetapkan pengaturan baru.
Read More
Pasal 39 - Pasal 38 huruf (a)
Pasal 40 - Pasal 38 huruf (b)
Pasal 41 - Pasal 38 huruf (c)
Pasal 42 - Pasal 38 huruf (d)
Pasal 43 - Ketenaganukliran
Pasal 44 - Perindustrian
Untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat terutama Pelaku Usaha dalam mendapatkan Perizinan Berusaha dari sektor perdagangan, metrologr legal, jaminan produk halal, dan standardisasi dan penilaian kesesuaian, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mengubah, menghapus, atau menetapkan pengaturan baru beberapa.
Read More
Pasal 46 - Pasal 45 huruf (a)
Pasal 47 - Pasal 45 huruf (b)
Pasal 48 - Pasal 45 huruf (c)
Untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat terutama Pelaku Usaha dalam mendapatkan Peizinan Berusaha dan kemudahan persyaratan investasi dari sektor pekerjaan umum dan perumahan ralgrat, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mengubah, menghapus, atau menetapkan pengaturan baru.
Read More
Pasal 50 - Pasal 49 huruf (a)
Pasal 51 - Pasal 49 huruf (b)
Pasal 52 - Pasal 49 huruf (c)
Pasal 53 - Pasal 49 huruf (d)
Untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat terutama Pelaku Usaha dalam mendapatkan Perizinan Berusaha dan kemudahan persyaratan investasi di sektor transportasi, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mengubah, menghapus, atau menetapkan pengaturan baru.
Read More
Pasal 55 - Pasal 54 huruf (a)
Pasal 56 - Pasal 54 huruf (b)
Pasal 57 - Pasal 54 huruf (c)
Pasal 58 - Pasal 54 huruf (d)
Untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat terutama Pelaku Usaha dalam mendapatkan Perizinan Berusaha dari sektor kesehatan, obat, dan makanan, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mengubah, menghapus, atau menetapkan pengaturan baru.
Read More
Pasal 60 - Pasal 59 huruf (a)
Pasal 61 - Pasal 59 huruf (b)
Pasal 62 - Pasal 59 huruf (c)
Pasal 63 - Pasal 59 huruf (d)
Pasal 64 - Pasal 59 huruf (e)
Pasal 65 - Pendidikan dan Kebudayaan
Pasal 66 - Pendidikan dan Kebudayaan
Pasal 67 - Kepariwisataan
Pasal 68 - Keagamaan
Untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat terutama Pelaku Usaha dalam mendapatkan Perizir:an Berusaha dan kemudahan persyaratan investasi dari sektor pos, telekomunikasi, dan penyiaran, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mengubah, menghapus, atau menetapkan pengaturan baru.
Read More
Pasal 70 - Pasal 69 huruf (a)
Pasal 71 - Pasal 69 huruf (b)
Pasal 72 - Pasal 69 huruf (c)
Untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat terutama Pelaku Usaha dalam mendapatkan Perizinan Berusaha dari sektor pertahanan dan keamanan, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mengubah, menghapus, atau menetapkan pengaturan baru
Read More
Pasal 74 - Pasal 73 huruf (a)
Pasal 75 - Pasal 73 huruf (b)
Amends/Revokes Regulations
Amended/Revoked by Regulations
Penyederhanaan Perizinan Berusaha Sektor serta Kemudahan dan Persyaratan Investasi dari Pasal 6 huruf (c); Pasal 26

Related Regulations