Bagian Ketiga
1
Pemerintah Republik Indonesia
2022
Explanation of Regulations
List of Contents
Pasal 13 - UMUM
Pasal 13 huruf (a) - (Pasal 14 s.d 20 - Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Pasal 13 huruf (a) dari Pasal 14-20
Pasal 14
Pasal 15
Pasal 16
Pasal 17
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
Pasal 18
Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
Pasal 19
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan
Pasal 20
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Gospasial
Pasal 13 huruf (b) - (Pasal 21 s.d 22 - Persetujuan Lingkungan)
Persetujuan Lingkungan Pasal 13 (b) dari Pasal 21-22
Pasal 21
Dalam rangka memberikan kemudahan bagi setiap orang dalam memperoleh persetujuan lingkungan, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mengubah, menghapus, atau menetapkan pengaturan baru beberapa ketentuan terkait Perizinan Berusaha yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2OO9 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059).
Read More
Pasal 22
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 13 huruf (c) - (Pasal 23 s.d 25 - Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi)
Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi Pasal 13 (c) dari Pasal 21-22
Pasal 23
Pasal 24
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
Pasal 25
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek
Amends/Revokes Regulations
Amended/Revoked by Regulations
Penyederhanaan persyaratan dasar Perizinan Berusaha di Pasal 6 huruf (b); Pasal 13