Pasal 35 - Kehutanan
1
Pemerintah Republik Indonesia
2022
Explanation of Regulations
List of Contents
Pasal 36 - Pasal 35 huruf (a)
Pasal 37 - Pasal 35 huruf (b)
Amends/Revokes Regulations
Amended/Revoked by Regulations
Untuk memberikan kemudahan bagr masyarakat terutama Pelaku Usaha dalam mendapatkan Penzinan Berusaha dan kemudahan persyaratan investasi dari sektor kehutanan, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mengubah, menghapus, atau menetapkan pengaturan baru.