Pasal 135 - Komite, Dewan Pengawas, dan Badan Pelaksana bank Tanah
14
Pemerintah Republik Indonesia
Explanation of Regulations
Amends/Revokes Regulations
Amended/Revoked by Regulations
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan badan bank tanah diatur dalam Peraturan Pemerintah.