Pasal 134 - Komite, Dewan Pengawas, dan Badan Pelaksana bank Tanah
13
Pemerintah Republik Indonesia
Explanation of Regulations
Amends/Revokes Regulations
Amended/Revoked by Regulations
Ketentuan lebih lanjut mengenai Komite, Dewan Pengawas, dan Badan Pelaksana diatur dalam Peraturan Presiden.