Pasal 12 - Peraturan Pelaksanaan
10
pasal12-peraturanpelaksanaan
Pemerintah Republik Indonesia
Explanation of Regulations
Amends/Revokes Regulations
Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha berbasis risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10, serta tata cara pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, diatur dalam Peraturan Pemerintah.