Pasal 12 - Peraturan Pelaksanaan
1
Pemerintah Republik Indonesia
2022
Explanation of Regulations
Amends/Revokes Regulations
Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha berbasis risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10, serta tata cara pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, diatur dalam Peraturan Pemerintah.