Pasal 11 - Pengawasan
12
pasal11-pengawasan
Pemerintah Republik Indonesia
Explanation of Regulations
Amends/Revokes Regulations
Amended/Revoked by Regulations
Pengawasan terhadap setiap kegiatan usaha dilakukan dengan pengaturan frekuensi pelaksanaan berdasarkan tingkat risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (71 dan mempertimbangkan tingkat kepatuhan Pelaku Usaha.