Pasal 11 - Pengawasan

  12
By Admin Regulasip Posted on Mar 1, 2026
In Category - Buku
Pemerintah Republik Indonesia pasal11-pengawasan Pemerintah Republik Indonesia


Explanation of Regulations
Amends/Revokes Regulations
Amended/Revoked by Regulations
Pengawasan terhadap setiap kegiatan usaha dilakukan dengan pengaturan frekuensi pelaksanaan berdasarkan tingkat risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (71 dan mempertimbangkan tingkat kepatuhan Pelaku Usaha.

Related Regulations