Bagian Kelima Pasal 89 - Pengelolaan Terpadu Usaha Mikro dan Kecil
1
Pemerintah Republik Indonesia
2022
Explanation of Regulations
Amends/Revokes Regulations
Amended/Revoked by Regulations
(1) Pemerintah Pusat mendorong implementasi pengelolaan terpadu Usaha Mikro dan Kecil dalam penataan klaster melalui sinergi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan pemangku kepentingan terkait.
(2) Pengelolaan terpadu Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kumpulan kelompok Usaha Mikro dan Kecil yang terkait dalam:
a. suatu rantai produk umum;
b. ketergantungan atas keterampilan tenaga kerja yang serupa; atau
c. penggunaan teknologi yang serupa dan saling melengkapi secara terintegrasi.
(3) Saling melengkapi secara terintegrasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf c dilaksanakan di lokasi
klaster dengan tahap pendirian/ legalisasi, pembiayaan,
penyediaan bahan baku, proses produksi, kurasi, dan
pemasaran produk Usaha Mikro dan Kecil melalui
perdagangan elektronik/non elektronik.
(41 Penentuan lokasi klaster Usaha Mikro dan Kecil disusun
dalam program Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah dengan memperhatikan pemetaan potensi,
keunggulan daerah, dan strategi penentuan lokasi
usaha.
(5) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
melaksanakan pendampingan sebagai upaya
pengembangan Usaha Mikro dan Kecil untuk memberi
dukungan manajemen, sumber daya manusia,
anggaran, serta sarana dan prasarana.
(6) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam
menyediakan dukungan sumber daya manusia,
anggaran, serta sarana dan prasarana sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) wajib memberikan fasilitas yang
meliputi:
a. lahan lokasi klaster;
b. aspek produksi;
c.
infrastruktur;
d. rantai nilai;
e. pendirian badan hukum;
f.
sertifikasi dan standardisasi;
g. promosi;
h. pemasaran;
i.
j.
digitalisasi; dan
penelitian dan pengembangan.
(7) Pemerintah Pusat mengoordinasikan pengelolaan
terpadu Usaha Mikro dan Kecil dalam penataan klaster.
SK No 137208A
(8) Pemerintah . .