Bagian Kelima Pasal 89 - Pengelolaan Terpadu Usaha Mikro dan Kecil

  1
By Admin Regulasip Posted on Mar 1, 2026
In Category - Buku
Pemerintah Republik Indonesia Pemerintah Republik Indonesia 2022


Explanation of Regulations
Amends/Revokes Regulations
Amended/Revoked by Regulations
(1) Pemerintah Pusat mendorong implementasi pengelolaan terpadu Usaha Mikro dan Kecil dalam penataan klaster melalui sinergi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan pemangku kepentingan terkait. (2) Pengelolaan terpadu Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kumpulan kelompok Usaha Mikro dan Kecil yang terkait dalam: a. suatu rantai produk umum; b. ketergantungan atas keterampilan tenaga kerja yang serupa; atau c. penggunaan teknologi yang serupa dan saling melengkapi secara terintegrasi. (3) Saling melengkapi secara terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilaksanakan di lokasi klaster dengan tahap pendirian/ legalisasi, pembiayaan, penyediaan bahan baku, proses produksi, kurasi, dan pemasaran produk Usaha Mikro dan Kecil melalui perdagangan elektronik/non elektronik. (41 Penentuan lokasi klaster Usaha Mikro dan Kecil disusun dalam program Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dengan memperhatikan pemetaan potensi, keunggulan daerah, dan strategi penentuan lokasi usaha. (5) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melaksanakan pendampingan sebagai upaya pengembangan Usaha Mikro dan Kecil untuk memberi dukungan manajemen, sumber daya manusia, anggaran, serta sarana dan prasarana. (6) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam menyediakan dukungan sumber daya manusia, anggaran, serta sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (5) wajib memberikan fasilitas yang meliputi: a. lahan lokasi klaster; b. aspek produksi; c. infrastruktur; d. rantai nilai; e. pendirian badan hukum; f. sertifikasi dan standardisasi; g. promosi; h. pemasaran; i. j. digitalisasi; dan penelitian dan pengembangan. (7) Pemerintah Pusat mengoordinasikan pengelolaan terpadu Usaha Mikro dan Kecil dalam penataan klaster. SK No 137208A (8) Pemerintah . .

Related Regulations