Bagian Keempat Pasal 88 - Basis Data Tunggal
1
Pemerintah Republik Indonesia
2022
Explanation of Regulations
Amends/Revokes Regulations
Amended/Revoked by Regulations
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib menyelenggarakan sistem informasi dan pendataan UMK-M yang terintegrasi.
(2) Hasil pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai basis data tunggal UMK-M.
(3) Basis data tunggal sebagaimana dimaksud pada ayal (2) wajib digunakan sebagai pertimbangan untuk menentukan kebdakan mengenai UMK-M.
(4) Basis data tunggal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disajikan secara tepat waktu, akurat, dan tepat guna serta dapat diakses oleh masyarakat.
(5) Pemerintah Pusat melakukan pembaharuan sistem informasi dan basis data tunggal paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(6) Basis data tunggal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibentuk dalam jangka waktu paling lama tanggal 2 November 2O22.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai basis data tunggal UMK-M diatur dalam Peraturan Pemerintah.