KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR : 295/Kpts/KPU/TAHUN 2009 TENTANG PENETAPAN PASANGAN CALON PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN MENJADI PESERTA PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN TAHUN 2009

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Lembaga Pemerintah Non Kementerian
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.