PENGENAAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS IMPOR DAN ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH SELAIN KENDARAAN BERMOTOR (Keputusan Direktur Jenderal Pajak No.KEP-21/PJ/2003 tanggal 30 Januari 2003)

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Lain-Lain

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.