KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-09/PJ/2003 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-297/PJ/2002 TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK KEPADA PARA PEJABAT DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Lain-Lain

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.