PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 76 TAHUN 2006 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 34 TAHUN 2005 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SERTA HAK KEUANGAN BADAN REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI WILAYAH DAN KEHIDUPAN MASYARAKAT PROVI

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Pusat
Subjek: PERPRES
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.