KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 630 TAHUN 2003 TENTANG PERUBAHAN TERHADAP KEPUTUSAN KOMIISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 616 TAHUN 2003 TENTANG TATA CARA PENELITIAAN DAN PENETAPAN PESERTA PEMILIHAN UMUM DARI PERSEORANGAN DAN PENCALONAN ANGGOTA DEWAN PERWAKI

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Lembaga Pemerintah Non Kementerian
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.