KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 615 TAHUN 2003 TENTANG PERUBAHAN TERHADAP KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 106 TAHUN 2003 TENTANG TATA CARA PENELITIAN DAN PENETAPAN PARTAI POLITIK MENJADI PESERTA PEMILIHAN UMUM

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Lembaga Pemerintah Non Kementerian
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.