KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 564 TAHUN 2003 TENTANG PEMBERLAKUAN KODE ETIK PELAKSANA PEMILIHAN UMUM SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 33 TAHUN 2002 BAGI KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI DAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUP

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Lembaga Pemerintah Non Kementerian
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.