PERATURAN KEPALA BADAN PUSAT STATISTIK NOMOR 15 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN KEPALA BADAN PUSAT STATISTIK NOMOR 1 TAHUN 2009 TENTANG URAIAN TUGAS BAGIAN, BIDANG, SUBDIREKTORAT, SUBBAGIAN, SUBBIDANG, DAN SEKSI BADAN PUSAT STATISTIK

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Lembaga Pemerintah Non Kementerian
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.